Kita harus damai bukan malah anarkis yang merugikan kita semua, apalagi fasilitas negara dari hasil uang rakyat sendiri.
Jangankan memanfaatkan gedung milik negara, menggunakan mobil dinas saja tak boleh. Jangan sampai nanti ada rapat tim sukses, seperti pertemuan untuk kelompok kecil saja, kemudian memanfaatkan kantor negara untuk konsolidasi dan semacamnya.
Hal itu boleh dilakukan presiden selama berpedoman pada aturan kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Perbuatan Presiden Joko Widodo dengan menggunakan fasilitas negara berupa Mobil Kepresidenan dan iring-iringan Kepresidenan menunjukkan Pak Presiden Joko Widodo bukanlah Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran adalah Pelanggaran Pidana Undang-Undang Pemilu mengingat Presiden Joko Widodo sampai hari ini 31 Januari belum mengajukan cuti untuk melakukan kampanye.